| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan nama RETIWEN yang tercatat dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 312/17/X/1997 tanggal 31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, diubah menjadi RESIWEN;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon II tersebut berlaku sejak penerbitan KTP NIK: 3302115206760003 dan KK Nomor: 3302110802050601;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya; |