| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan nama EDI SARTONO yang tercatat dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 77/09/VI/1992 tanggal 06 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, diubah menjadi EDDI SARTONO;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon I tersebut berlaku sejak penerbitan KTP NIK: 3302082110520001 dan KK Nomor: 3302080102052246;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya; |