| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan nama ARI AL PARYEM yang tercatat dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 328/01/VIII/2005 tanggal 10 April 2026 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, diubah menjadi ARI AL PARIYEM;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon II tersebut berlaku sejak penerbitan KTP NIK: 3302115005800010 dan KK Nomor: 3302062108140004;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya; |