Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2026/PA.Bms 1.SLAMET bin PARTAREJA
2.RESIWEN binti YASMEJA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2026/PA.Bms
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SLAMET bin PARTAREJA
2RESIWEN binti YASMEJA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  • Menetapkan nama RETIWEN yang tercatat dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : 312/17/X/1997 tanggal 31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, diubah menjadi RESIWEN;
  • Menetapkan perubahan nama Pemohon II tersebut berlaku sejak penerbitan KTP NIK: 3302115206760003 dan KK Nomor: 3302110802050601; 
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak