| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan nama MIRAN yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 208/26/VIII/1981 tanggal 26 Agustus 1981 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, diubah menjadi MIRAN ACHMAD SUPANDI;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon I tersebut berlaku sejak penerbitan KTP NIK: 3302081604550001 dan KK Nomor: 3302080702057256;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya; |